Keberatan Atas Pajak Terhutang

  • Keberatan Atas PBB P2 Terhutang (Perseorangan hanya untuk SPPT dengan ketetapan Rp 0,00 s/d Rp 2.000.000,00)
    1. Surat Kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan kepada orang/pihak lain
    2. Foto copy KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak
    3. SPOP dan Lampiran SPOP yang diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani
    4. Asli SPPT/ SKPD tahun pajak berkenaan
    5. Foto copy surat tanah dan atau bangunan/Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah mengenai pemilikan/penguasaan atas tanah dan atau bangunan
    6. Untuk keberatan atas luas tanah yang belum bersertifikat, agar dilampiri sket ukuran masing-masing sisi tanah sesuai dengan kenyataan dilapangan
  • Keberatan Atas PBB P2 Terhutang (Kolektif hanya untuk SPPT dengan ketetapan Rp 0,00 s/d Rp 2.000.000,00)
    1. Daftar nama wajib pajak yang mengajukan pembetulan yang ditanda tangani Kepala Desa/Lurah (Untuk keberatan atas luas tanah/bangunan harus diberikan keterangan mengenai sebab-sebab perubahan luas).
    2. Lampiran SPOP Kolektif (untuk bangunan)
    3. Asli SPPT tahun pajak yang bersangkutan
    4. Untuk keberatan atas NJOP/kelas bumi dilampiri data pembanding NJOP/kelas bumi disekitarnya (foto copy SPPT PBB atas objek pajak disekitarnya).

  1. Wajib Pajak datang dan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas
  3. Kelengkapan berkas sesuai dan benar isiannya dibuatkan tanda terima pelayanan
  4. Petugas pelayanan mencetak tanda terima pelayanan selanjutnya diserahkan ke wajib pajak
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas pengajuan yang sudah lengkap ke bagian administrasi dibuatkan pengantar dan ditandatangani Kepala UPT Pelayanan PBB P2 dan BPHTB untuk proses selanjutnya

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Keberatan atas Pajak Terhutang

Email: bapenda@tulungagung.go.id 

Telepon: (0355)320098 

Whatsapps: 0812 3340 0540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan Atas Pajak Terhutang"