Standar Pelayanan Pengusulan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS)

No. SK: Nomor 60 Tahun 2022

  1. Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga / KK) padan Capil
  2. Surat Keterangan Tidak mampu dari Walinagari

  1. Petugas Pelayanan menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  2. Petugas Pelayanan mencek pada aplikasi terkait kepesertaan BPJS kesehatan pemohon
  3. Jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS, petugas pelayanan menginput pada daftar usulan Dinas Sosial ke BPJS Kesehatan
  4. Bidang Linjamsos memproses pengiriman usulan ke BPJS Kesehatan
  5. Pengaktifan oleh BPJS pada tanggal 1 setiap bulannya menyesuaikan dengan ketersediaan kuota

5 (lima) menit dengan ketentuan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengusulan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS)

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan melalui :

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id, website Dinas Sosial dan media sosial Dinas Sosial;
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial;
  3. Saran dan masukan melalui kontak pengaduan yang disediakan;dan
  4. Tindak lanjut penanganan melalui bidang terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengusulan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS)"