Pelaksanaan Sewa Atas BMN Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan ketentuan Objek Sewa 1 s.d. 5 unit dengan lokasi di Kota Tarakan

  1. Data usulan sewa, antara lain: Dasar pertimbangan dilakukan sewa, Usulan jangka waktu penyewaan termasuk periodesitas sewa, Usulan besaran sewa
  2. Surat Usulan Sewa dari Calon Penyewa kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
  3. Data BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa Foto dan Gambar BMN berupa gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan serta foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan dan Kuantitas BMN berupa luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan beserta luas yang akan disewakan; nilai perolehan BMN keseluruhan beserta nilai perolehan yang akan disewakan
  4. Dokumen terkait BMN yang disewakan
  5. Fotokopi Salinan Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara
  6. Fotokopi Sertipikat Kepemilikan untuk tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan
  7. Dalam hal belum memiliki bukti kepemilikan (sertipikat/IMB), dapat diganti dengan Fotokopi akta jual beli, girik, letter C, Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang, atau Surat Keterangan bangunan dari Instansi berwenang, atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Bermaterai Cukup dari pimpinan satuan kerja di Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki oleh Kementerian/Lembaga tersebut
  8. Kartu Identitas Barang dan Laporan Kondisi Barang Cetakan SIMAK BMN
  9. Data calon penyewa yang berisi nama, alamat, bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, NPWP, Fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk usaha
  10. Fotokopi NPWP
  11. Fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk usaha
  12. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang bahwa BMN yang disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga serta penyewaan BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
  13. Surat Kesediaan dari Calon Penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa. Dalam hal usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang bukan berdasasrkan permohonan dari Calon Penyewa, maka usulan sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai surat pernyataan dari calon penyewa tersebut

  1. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan surat permohonan beserta dokumen kelengkapan kepada KPKNL Tarakan
  2. KPKNL Tarakan melakukan verifikasi kelengkapan berkas, apabila masih terdapat kekurangan, akan diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen atau Berita Acara Tambahan Kebutuhan Dara (BATKD)
  3. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan
  4. KPKNL Tarakan melakukan penilaian untuk memperoleh nilai wajar sewa
  5. KPKNL Tarakan menerbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Sewa BMN kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Persetujuan/Penolakan sewa BMN

  1. Saluran Internal 
    1. WhatsApp KPKNL Tarakan: 0811-5308-111 
    2. Telepon: (0551) 3803588 
    3. Email: kikpknltarakan@gmail.com 
    4. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Tarakan: bit.ly/TARAKANWBSFORM 
    5. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Tarakan
    6. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Tarakan 
  2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991
  3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
  4. Aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
  5. Aplikasi SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Sewa Atas BMN Tanah dan/atau Bangunan Pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan ketentuan Objek Sewa 1 s.d. 5 unit dengan lokasi di Kota Tarakan"