Pelayanan Perpustakaan

No. SK: W22.2980.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Kartu Anggota Perpustakaan
  2. Data Diri Pengunjung (KTP, SIM, dsb)
  3. Formulir Peminjaman Buku
  4. Satu kali peminjaman maksimal 2 (dua) buah buku dan maksimal 7 (tujuh) hari peminjaman

  • Pengurusan Kartu Perpustakaan
    1. Pengunjung wajib mendatangi Perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
    2. Pengunjung Mengisi Formulir Kartu Anggota Perpustakaan
    3. Petugas Perpustakaan Mencetak dan Memberikan Kartu Perpustakaan Kepada Pengunjung
  • Peminjaman Buku
    1. Pengunjung mendatangi Perpustakaan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan mengisi buku tamu (data diri dan buku yang mau dipinjam)
    2. Petugas Perpustakaan mencari buku melalui website: https://jdih-ntt.kemenkumham.go.id/manual
    3. Pengunjung mengisi formulir peminjaman
    4. Petugas perpustakaan mencatat pada buku peminjaman
  • Pengembalian Buku
    1. Pengunjung mendatangi perpustakaan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan mengisi buku tamu (data diri dan buku yang mau dikembalikan)
    2. Petugas Perpustakaan mengambil buku yang sudah dipinjam oleh pengunjung dan mencatat pada buku pengembalian
    3. Petugas Perpustakaan mengembalikan buku ke Rak Buku
    4. Pengisian Form Indeks Kepuasan Pelanggan

  1.  Pengurusan Kartu Perpustakaan selama kurun waktu 10 (sepuluh) s.d. 15 (lima belas) Menit;
  2. Peminjaman Buku dikembalikan paling lama maksimal 7 (tujuh) hari;
  3. Proses pengembalian buku selama kurun waktu 10 (sepuluh) s.d. 15 (lima belas) menit;
  4. Pengisian Form Indeks Kepuasan Pelanggan selama kurun waktu 10 (sepuluh) menit.

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

  1. Alamat Kantor : Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, NTT
  2. Halo Kumham : 081337026291
  3. Media Sosial : Facebook (Kemenkumham NTT), Instagram (kemenkumham_ntt), dan Twitter (KumhamNTT )
  4. Surat Elektronik : humaskumhamntt@gmail.com
  5. Website : https://ntt.kemenkumham.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store