Pelayanan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

  1. Persyaratan administrasi berupa bukti asli pelunasan lelang, Kartu Identitas Diri, Identitas Direktur sesuai Anggaran Dasar atau kuasa dari Direktur dalam hal dikuasakan oleh badan hukum/badan usaha tersebut
  2. Materai yang cukup
  3. Menunjukkan Bukti Pembayaran BPHTB (apabila ada dan dipersyaratkan)

  1. Pembeli mengajukan permohonan penerbitan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap
  2. Penyiapan Rincian Uang Hasil Lelang oleh Pejabat Lelang atau Pejabat Fungsional Pelelang
  3. Bendahara Penerimaan meneliti dan mencocokkan bukti asli pelunasan dengan rekening koran, Rincian Uang Hasil Lelang (RUHL), dan Identitas Pembeli
  4. Apabila tidak sesuai, dikembalikan kepada Pembeli dan apabila sesuai, Bendahara Penerimaan menandatangani Kuitansi Pembayaran Harga Lelang dan meneruskan ke Atasan Langsung/Kepala Kantor untuk diketahui/ditandatangani
  5. Atasan Bendahara Penerimaan/Kepaka Kantor meneliti dan menandatangani Kuitansi Pembayaran Harga Lelang
  6. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang diterima Pembeli.

Paling lama di hari kerja yang sama terhitung sejak dokumen persyaratan telah diterima lengkap (sameday).

Tidak dipungut biaya

Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

  1. Saluran Internal 
    1. WhatsApp KPKNL Tarakan: 0811-5308-111 
    2. Telepon: (0551) 3803588 
    3. Email: kikpknltarakan@gmail.com 
    4. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Tarakan: bit.ly/TARAKANWBSFORM 
    5. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Tarakan
    6. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Tarakan 
  2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991
  3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
  4. Aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
  5. Aplikasi SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang"