Penetapan Jadwal Lelang

  1. Surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus).
  2. Bukti pembayaran bea permohonan dhi. Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan, serta diberikan tanda terima
  2. Petugas APT menerima surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan dan meneruskan kepada Kepala KPKNL.
  3. Kepala KPKNL menugaskan mendisposisi) Pejabat Fungsional Pelelang untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang
  4. Pejabat Fungsional Pelelang melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) kemudian membuat hasil penelitian kelengkapan berkas (HPKB) termasuk hasil legalitas formal subjek dan objek lelang dengan ketentuan sebagai berikut: a. Apabila HPKB termasuk hasil analisis legalitas formal subjek dan objek lelang tidak memenuhi persyaratan, Pejabat Fungsional Pelelang membuat nota dinas dan permintaan kelengkapan/ pengembalian dokumen permohonan lelang yang ditujukan kepada Pemohon; b. Apabila HPKB termasuk hasil analisi legalitas formal subjek dan objek lelang telah memenuhi syarat, Pejabat Fungsional Pelelang membuat nota dinas dan konsep surat penetapan jadwal lelang dan nota dinas penerbitan surat tugas kepada Kepala KPKNL
  5. Kepala KPKNL meneliti dan menandatangani surat penetapan jadwal lelang, mendisposisi nota dinas penerbitan surat tugas serta menetapkan Pejabat Fungsional Pelelang dan Asisten (bila perlu) atau surat meneliti dan menandatangani surat permintaan kelengkapan dokumen/surat pengembalian
  6. Kepala Subbagian Umum menyampaikan surat penetapan jadwal lelang atau surat permintaan kelengkapan dokumen/surat pengembalian dokumen kepada Pemohon
  7. Pejabat Fungsional Pelelang mencatat dalam Buku Register Lelang

Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan : Paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap

Jenis Lelang Noneksekusi : Paling lama 1 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Keluaran Surat Penetapan Jadwal Lelang untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan dan Surat Penetapan Jadwal Lelang untuk jenis lelang noneksekusi (noneksekusi wajib dan noneksekusi sukarela).

  1. Saluran Internal 
    1. WhatsApp KPKNL Tarakan: 0811-5308-111 
    2. Telepon: (0551) 3803588 
    3. Email: kikpknltarakan@gmail.com 
    4. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Tarakan: bit.ly/TARAKANWBSFORM 
    5. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Tarakan
    6. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Tarakan 
  2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991
  3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
  4. Aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
  5. Aplikasi SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store