Keberatan Atas Penunjukan Sebagai Wajib Pajak

  1. Surat Kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan kepada orang/pihak lain.
  2. Foto copy KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak.
  3. Asli SPPT/SKPD tahun pajak yang berkenaan.
  4. Surat Keterangan yang mendukung bahwa pemohon bukan wajib pajak yang sebenarnya atas objek pajak yang bersangkutan.

  1. Wajib Pajak datang dan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas
  3. Kelengkapan berkas sesuai dan benar isiannya dibuatkan tanda terima pelayanan
  4. Petugas pelayanan mencetak tanda terima pelayanan selanjutnya diserahkan ke wajib pajak
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas pengajuan yang sudah lengkap ke bagian administrasi dibuatkan pengantar dan ditandatangani Kepala UPT Pelayanan PBB P2 dan BPHTB untuk proses selanjutnya

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Salinan Keberatan atas Penunjukan sebagai Wajib Pajak

Email: bapenda@tulungagung.go.id 

Telepon: (0355)320098 

Whatsapps: 0812 3340 0540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan Atas Penunjukan Sebagai Wajib Pajak"