Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara:
Paling lambat 1 (satu) hari kerja, apabila menurut
ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke
Kas Negara sebagai PNBP
Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual:
1. Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen
permohonan telah lengkap dalam hal
penyerahan Hasil Bersih Lelang menggunakan
cek
2. Paling lambat 3 (tiga) hari kerja, apabila menurut
ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan
ke Penjual
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Negara/BPN, kuitansi hasil bersih lelang dan cek atau bukti setor hasil bersih
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store