Permohonan Pembatalan

  • Pembatalan SPPT/SKPD PBB P2 Perseorangan (hanya untuk SPPT dengan ketetapan Rp 0,00 s/d Rp 2.000.000,00)
    1. Surat Kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan kepada orang/pihak lain
    2. Foto copy KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak.
    3. SPOP dan Lampiran SPOP yang diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani (objek pajak yang bebas PBB sebagian / masih ada sisanya
    4. Asli SPPT/SKP tahun pajak yang berkenaan.
  • Pembatalan SPPT/SKPD PBB P2 Kolektif (hanya untuk SPPT dengan ketetapan Rp 0,00 s/d Rp 2.000.000,00)
    1. Daftar nama wajib pajak yang mengajukan pembetulan yang ditanda tangani Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat yang bersangkutan
    2. Lampiran SPOP Kolektif (untuk bangunan).
    3. Asli SPPT/ SKPD PBB-P2 tahun pajak berkenaan
    4. Khusus untuk permohonan Pembatalan SPPT dengan alasan objek pajak tidak ada: Surat pernyataan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan objek pajak memang benar-benar tidak ada dan dikemudian hari tidak akan mendaftarkan objek pajak yang dibatalkan tersebut melalui jenis pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Baru, baik atas nama wajib pajak semula maupun atas nama wajib pajak lain.

  1. Wajib Pajak datang dan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas
  3. Kelengkapan berkas sesuai dan benar isiannya dibuatkan tanda terima pelayanan
  4. Petugas pelayanan mencetak tanda terima pelayanan selanjutnya diserahkan ke wajib pajak
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas pengajuan yang sudah lengkap ke bagian administrasi dibuatkan pengantar dan ditandatangani Kepala UPT Pelayanan PBB P2 dan BPHTB untuk proses selanjutnya

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Salinan SK Pembatalan

Email: bapenda@tulungagung.go.id 

Telepon: (0355)320098 

Whatsapps: 0812 3340 0540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembatalan"