Penerbitan Salinan Risalah Lelang

  1. Minuta Risalah Lelang

  1. Pejabat Fungsional Pelelang membuat Konsep Salinan Risalah Lelang dari Minuta Risalah Lelang dan menyampaikannya kepada Kepala KPKNL
  2. Kepala KPKNL meneliti dan menandatangani Salinan Risalah Lelang
  3. Kepala Subbagian Umum menyampaikan Salinan Risalah Lelang kepada Penjual dan Kantor Wilayah DJKN

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diselesaikannya Minuta Risalah Lelang.

Tidak dipungut biaya

Salinan Risalah Lelang

  1. Saluran Internal 
    1. WhatsApp KPKNL Tarakan: 0811-5308-111 
    2. Telepon: (0551) 3803588 
    3. Email: kikpknltarakan@gmail.com 
    4. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Tarakan: bit.ly/TARAKANWBSFORM 
    5. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Tarakan
    6. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Tarakan 
  2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991
  3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
  4. Aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
  5. Aplikasi SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Salinan Risalah Lelang"