Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  2. Identitas Pembeli Letang
  3. Surat kuasa bermeterai cukup, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum)
  4. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Letang tanah atau tanah dan bangunan

  1. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan Kutipan Risalah Lelang kepada Pejabat Fungsional Pelelang
  2. Pejabat Fungsional Pelelang yang ditunjuk meneliti Dokumen Semiotomatis 35 kelengkapan berkas permohonan Kutipan Risalah Lelang dan/atau permintaan dokumen kepemilikan dan dokumen lainnya (apabila ada): a. Apabila persyaratan telah lengkap, maka Pejabat Fungsional Pelelang yang ditunjuk membuat Kutipan Risalah Lelang, membuat tanda terima serta menyiapkan dokumen kepemilikan dan dokumen lainnya (apabila ada); b. Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka Pejabat Fungsional Pelelang yang ditunjuk membuat konsep nota dinas permintaan kekurangan berkas dan menyampaikan konsep dimaksud ke Kepala KPKNL yang untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada Pemohon Kutipan Risalah Lelang dan/atau permintaan dokumen kepemilikan dan dokumen lainnya.
  3. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Kutipan Risalah Lelang, dan menyampaikan kepada Pengadministrasi Umum
  4. Pengadministrasi Umum menyerahkan Kutipan Risalah Lelang, dan/atau dokumen kepemilikan dan dokumen lainnya kepada Pembeli atau Pemohon melalui Petugas APT

Paling lama di hari kerja yang sama sejak dokumen permohonan telah diterima lengkap di hari kerja (same day).

Tidak dipungut biaya

a. Kutipan Risalah Lelang dan/atau surat pengantar pengambilan dokumen kepemilikan (apabila dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh KPKNL Tarakan) dan dokumen lainnya kepada Pembeli; atau b. Kutipan Risalah Lelang dan/atau dokumen kepemilikan (apabila dokumen kepemilikan ada pada KPKNL Tarakan) dan dokumen lainnya.

  1. Saluran Internal 
    1. WhatsApp KPKNL Tarakan: 0811-5308-111 
    2. Telepon: (0551) 3803588 
    3. Email: kikpknltarakan@gmail.com 
    4. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Tarakan: bit.ly/TARAKANWBSFORM 
    5. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Tarakan
    6. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Tarakan 
  2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991
  3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
  4. Aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
  5. Aplikasi SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang"