Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL

  1. Latar belakang permohonan
  2. Tujuan penilaian
  3. Deskripsi objek penilaian
  4. Fotokopi dokumen kepemilikan
  5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang
  6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek penilaian berupa benda sitaan
  7. Dokumen objek penilaian, sebagai ganti dari fotokopi dokumen kepemilikan dan fotokopi dokumen penatausahaan barang untuk objek penilaian berupa SDA

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penilaian disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada Kepala KPKNL
  2. Kepala KPKNL menerima permohonan penilaian
  3. Penilai Pemerintah meneliti, dan menindaklanjuti permohonan penilaian untuk selanjutnya dilakukan proses: a. Verifikasi Permohonan Penilaian; b. pengumpulan Data dan Informasi; dan c. Penyusunan Laporan Penilaian
  4. Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, Penilai Pemerintah meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. Batas waktu penyampaian data dan informasi oleh pemohon paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. Dalam hal Pemohon tidak memenuhi, maka berkas permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon
  5. Dalam hal pada proses Pengumpulan Data dan Informasi terdapat kekurangan data/ memerlukan konfirmasi lebih lanjut atas objek penilaian, Penilai Pemerintah menyampaikan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD) kepada Pemohon. Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal BATKD ditandatangani, dan permohonan akan dikembalikan jika tidak dipenuhi
  6. Dalam hal Pengumpulan Data dan Informasi telah selesai, Penilai Pemerintah menyusun Laporan Penilaian
  7. Kepala KPKNL menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon

Jumlah objek yang dimohonkanJangka Waktu Penyelesaian
PemanfaatanSelain pemanfaatan dan pemindahtanganan (paling lambat)
Sewa (Paling lambat)Selain Sewa (Paling lambat)
1 s.d. 517 hari kerja 44 hari kerja 
37 hari kerja 
6 s.d. 1019 hari kerja 
46 hari kerja 39 hari kerja 
11 s.d. 1521 hari kerja 48 hari kerja 41 hari kerja 
dst. dengan kelipatan 5 objekBertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5 objek

Jumlah objek yang dimohonkanJangka waktu maksimal penyelesaian
Pemindahtanganan
Kendaraan 1 s.d. 10 
Selain kendaraan 1 s.d 50
Paling lambat 33 hari kerja
Kendaraaan 11 s.d. 20
Selain kendaraan 51 s.d. 100
Paling lambat 35 hari kerja
Kendaraan 21 s.d. 30
Selain kendaraan 101 s.d. 150
Paling lambat 37 hari kerja
dst. dengan kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan)
Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan

Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Penilaian

  1. Saluran Internal 
    1. WhatsApp KPKNL Tarakan: 0811-5308-111 
    2. Telepon: (0551) 3803588 
    3. Email: kikpknltarakan@gmail.com 
    4. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Tarakan: bit.ly/TARAKANWBSFORM 
    5. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Tarakan
    6. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Tarakan 
  2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991
  3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
  4. Aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
  5. Aplikasi SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL"