Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang

No. SK: KEP-60/KN/2023

  • Kegiatan usaha penanggung utang tidak berjalan/tidak mempunyai usaha/permohonan berupa keringanan jumlah
    1. Latar belakang permohonan keringanan utang
    2. Rencana pelunasan utang
    3. Sumber dana pelunasan utang
  • Kegiatan penanggung utang masih berjalan/permohonan keringanan jangka waktu/permohonan keringanan jumlah utang sekaligus jangka waktu
    1. Laporan keuangan dua tahun terakhir, dalam hal pokok utang paling banyak 5 M
    2. Laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit, dalam hal pokok utang lebih dari 5 M
    3. Rencana kegiatan perusahaan (business plan) sejak permohonan diajukan s.d. jangka waktu keringanan berakhir

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Laporan Hasil Analisis Permohonan Keringanan Utang kepada Kepala KPKNL, 2. Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Utang atau Surat Penolakan Permohonan Pemberian Keringanan Utang

  1. Saluran Internal:
    1. Call Center HALO DJKN 150-991
    2. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
    3. Surat ke alamat KPKNL Bima
    4. APT KPKNL Bima
    5. Kotak pengaduan KPKNL Bima
    6. Saluran Lainnya
  2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
  3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang"