Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL

No. SK: KEP-60/KN/2023

  • Penilaian Properti (Tanah dan/atau Bangunan)
    1. Latar belakang permohonan
    2. Tujuan penilaian
    3. Deskripsi Objek Penilaian tanah dan/atau bangunan meliputi lokasi dan alamat objek, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan untuk objek Penilaian berupa tanah dan/atau bangunan
    4. Fotokopi Dokumen kepemilikan
    5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang
    6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan
  • Penilaian Properti (Selain Tanah dan/atau Bangunan)
    1. Latar belakang permohonan
    2. Tujuan penilaian
    3. Deskripsi obyek penilaian meliputi: lokasi, spesifikasi, dan jumlah
    4. Fotokopi dokumen kepemilikan
    5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang
    6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan
  • Penilaian Sumber Daya Alam
    1. Latar belakang permohonan
    2. Tujuan penilaian
    3. Deskripsi objek penilaian
    4. Dokumen objek Penilaian
    5. Dokumen Lainnya, Dalam hal objek Penilaian sumber daya alam belum diusahakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 4 diganti dengan surat keterangan dari Pemohon bahwa objek Penilaian sumber daya alam belum diusahakan atau dikerjasamakan


Waktu Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Penilaian

  1. Saluran Internal
    1. Call Center HALO DJKN 150-991
    2. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
    3. Surat ke KPKNL Bima
    4. APT KPKNL Bima
    5. Kotak pengaduan KPKNL Bima
    6. Saluran Lainnya
  2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
  3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL"