Pelayanan Instalasi Rawat Jalan / Poli Rawat Jalan

No. SK: RSU.870/SK/44/V/2019

  1. Membawa surat rujukan atau rujukan online dari FKTP untuk peserta BPJS/JKN
  2. Kartus Peserta BPJS/JKN atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pasien/Keluarga Pasien mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran
  2. Menunggu untuk Pemeriksaan
  3. Pemeriksaan oleh dokter dan pemberian terapi
  4. Pegambilan obat sesuai yang sudah diresepkan
  5. Penyelesaian administrasi di Kasir untuk Pasien Umum, Jika Pasien BPJS/JKN tidak dipungut biaya (Gratis)
  6. Pasien Pulang atau jika membutuhkan perawatan lebih lanjut Pasien di Rawat di Rumah Sakit

Waktu Penyelesaian merupakan Waktu Pelayanan dimulai dari pasien mengambil nomor antrian kemudian diperiksa hingga pasien pulang

  • Perbup tarif pelayanan nomor : 16/HK/2017 tentang penetapan tarif pelayanan Pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua untuk Pasien Umum.
  • JKN Peraturan Menkes Nomor 59 Tahun 2014
  • Tidak dipunggut biaya untuk peserta  BPJS

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  • Kotak Kritik Saran
  • Loket Pelayanan Pengaduan 
  • Media Sosial Rumah Sakit (Facebook, Instagram, Tiktok dan Website)
  • Link Kritik Saran yang bisa diakses melalui Media Sosial RS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-