Permohonan Narasumber

No. SK: 400.7.1/670/438.5.2.2.29/2024

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan
  2. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Puskesmas Wonokasian

  1. Menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Kepala Puskesmas Wonokasian
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daringi
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.

Surat jawaban akan disampaikan oleh Puskesmas Wonokasian maksimal 3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

1.Surat jawaban tentang pemohonan narasumber, 2. Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan, 3 Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas

a. Kotak Saran 

b. Telepon : (031) 99644143

 c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id 

d. Email : pkmwonokasian@gmail.com

 e. Facebook : Puskesmas Wonokasian 

f. Instagram : pkmwonokasian 

g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Narasumber"