Penerimaan Tamu/Kunjungan Kerja

No. SK: 400.7.1/670/438.5.2.2.29/2024

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis
  2. Hadir langsung ke Puskesmas Wonokasian dengan melakukan registrasi

  1. Melalui permohonan tertulis
  2. Hadir langsung ke Puskesmas Wonokasian

1. Informasi/ surat jawaban penerimaan tamu/ kunjungan kerja disampaikan oleh Puskesmas Wonokasian maksimal 3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima

2. Kunjungan kerja yang hadir langsung tanpa surat permohonan sebelumnya, akan diarahkan kepada petugas yang membidangi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/ atau materi kunjungan kerja

a. Kotak Saran 

b. Telepon : (031) 99644143 

c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id 

d. Email : pkmwonokasian@gmail.com 

e. Facebook : Puskesmas Wonokasian 

f. Instagram : pkmwonokasia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu/Kunjungan Kerja"