F. Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

No. SK: OT.03.15B.05.24.457

  1. a. Dokumen Administratif Pengajuan PB-UMKU Izin Penerapan CPPOB melalui oss.go.id yang sudah terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id b. Dokumen Teknis - Peta Lokasi sarana produksi - Denah Bangunan (Layout) Sarana Produksi - Skema Proses produksi dengan Penjelasan - Deskripsi Pangan - Panduan Mutu CPPOB - Surat komitmen/surat penenuhan standar CPPOB - Penilian Mandiri

  • Izin Penerapan CPPOB usaha Mikro dan Kecil
    1. Entry Permohonan dan upload dokumen pada sistem e-sertifikasi
    2. Evaluasi Dokumen
    3. Terbit izin Penerapan CPPOB
    4. Pemeriksaan Sarana
    5. Tindaklanjut Pemeriksaan
    6. Penyusunan CAPA dan evaluasi
    7. Surat Closed CAPA
  • Izin Penerapan CPPOB usaha Menengah dan Besar
    1. Entry Permohonan dan upload dokumen pada sistem e-sertifikasi
    2. Evaluasi Dokumen
    3. Pemeriksaan Sarana
    4. Tindaklanjut Pemeriksaan
    5. Penyusunan CAPA dan Evaluasi
    6. Closed CAPA
    7. Verifikasi apada sistem e-sertifikasi
    8. Terbit Izin Penerapan CPPOB

a.    Izin Penerapan CPPOB Usaha Mikro dan Kecil

-          Evaluasi dokumen permohonan 15 Hari Kerja setelah permohonan diajukan

-          Pemeriksaan Sarana 12 bulan setelah Izin Penerapan CPPOB

-          Membuat Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 14 Hari Kerja setelah melakukan pemeriksaan ke sarana

-          Mengevaluasi CAPA 30 Hari Kerja setelah CAPA di terima

-          Membuat Surat Closed CAPA 1 Hari Kerja setelah CAPA dinyatakan lengkap

b.    Izin Penerapan CPPOB Usaha Menengah dan Besar

-          Evaluasi dokumen permohonan 15 Hari Kerja setelah permohonan diajukan

-          Pemeriksaan Sarana 20 Hari Kerja  setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap

-          Membuat Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 14 Hari Kerja setelah melakukan pemeriksaan ke sarana

-          Mengevaluasi CAPA 20 Hari Kerja setelah CAPA di terima

-          Membuat Surat Closed CAPA 1 Hari Kerja setelah CAPA dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

a. Izin Penerapan CPPOB Usaha Mikro dan Kecil b. b. Rekomendasi Izin Penerapan CPPOB Usaha Menengah dan Besar

Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas :

a.    Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/ Negara;

b.    Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan disampaikan melalui :

Tatap Muka

:

Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Tangerang, Griya Idola Industrial Park, Jl. Raya Serang Km.12 Blok AB 01, Bitung Jaya, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710

Telpon

:

082297353635/08119007949/8119760079

Email

:

bpom_tangerang@pom.go.id

Surat    

:

Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Tangerang, Griya Idola Industrial Park, Jl. Raya Serang Km.12 Blok AB 01, Bitung Jaya, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710

 

Saran  dan  Masukan  yang  disampaikan  oleh pelanggan melalui Survey Kepuasan Masyarakat dan dilakukan  penyusunan  Rencana  Aksi  untuk  tindak lanjut  dan  dilakukan  monitoring  terhadap pelaksanaan  Rencana  Aksi.  Saran  dan  Masukan pelanggan  menjadi  bahan  masukan  dalam penyusunan  Standar  Pelayanan  dan  Peningkatan Pelayanan Publik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp : 082297353635