No. SK: OT.03.15B.05.24.457
a. Izin Penerapan CPPOB Usaha Mikro dan Kecil - Evaluasi dokumen permohonan 15 Hari Kerja setelah permohonan diajukan - Pemeriksaan Sarana 12 bulan setelah Izin Penerapan CPPOB - Membuat Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 14 Hari Kerja setelah melakukan pemeriksaan ke sarana - Mengevaluasi CAPA 30 Hari Kerja setelah CAPA di terima - Membuat Surat Closed CAPA 1 Hari Kerja setelah CAPA dinyatakan lengkap b. Izin Penerapan CPPOB Usaha Menengah dan Besar - Evaluasi dokumen permohonan 15 Hari Kerja setelah permohonan diajukan - Pemeriksaan Sarana 20 Hari Kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap - Membuat Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 14 Hari Kerja setelah melakukan pemeriksaan ke sarana - Mengevaluasi CAPA 20 Hari Kerja setelah CAPA di terima - Membuat Surat Closed CAPA 1 Hari Kerja setelah CAPA dinyatakan lengkap |
Tidak dipungut biaya
a. Izin Penerapan CPPOB Usaha Mikro dan Kecil b. b. Rekomendasi Izin Penerapan CPPOB Usaha Menengah dan Besar
Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas : a. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/ Negara; b. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan disampaikan melalui :
Saran dan Masukan yang disampaikan oleh pelanggan melalui Survey Kepuasan Masyarakat dan dilakukan penyusunan Rencana Aksi untuk tindak lanjut dan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rencana Aksi. Saran dan Masukan pelanggan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Standar Pelayanan dan Peningkatan Pelayanan Publik |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store