rekomendasi izin reklame

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. Surat permohonan (mengisi formulir
  2. Denah lokasi
  3. Persetujuan dari pemelik/ penguasaan tanah bagi penggunaan tanah disewa
  4. Contoh reklame yang akan dipasang
  5. Foto Copy IMB

  1. Pemohon meminta informasi izin dan mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi
  2. Petugas Informasi meregistrasi pengambilan formulir
  3. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran
  4. Petugas Pendaftaran menerima, memeriksa kelengkapan berkas dan langsung mengembalikan berkas kepada pemohon jika permohonan tidak lengkap, kemudian memberikan bukti penerimaan berkas ke pemohon bila berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya berkas permohonan diserahkan kepada Kasie Perizinan sesuai dengan tufokasinya masing-masing
  5. Kepala Seksi Perizinan memverifikasi ulang berkas permohonan, menelaah bentuk kajian teknis dan berkoordinasi dengan Tim Teknis untuk melakukan kajian Adminstrasi dan atau Kunjungan Lapangan
  6. Tim Teknis melakukan kajian teknis administrasi meneliti kembali kebenaran dokumen permohonan melakukan Kunjungan Lapangan (jika dibutuhkan), melakukan rapat tim teknis jika diperlukan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disertai dengan Rekomendasi persetujuan atau penolakan ataupun perbaikan permohonan, menghitung biaya retribusi izin kemudian permohonan diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk melakukan proses selanjunya
  7. Jika terjadi penolakan ataupun perbaikan izin maka Kasie perizinan yang bersangkutan membuat surat penolakan / perbaikan disertai dengan alasan-alasan yang jelas untuk disampaikan kepada pemohon
  8. Kepala Bidang Perizinan memvalidasi dan mengevaluasi semua proses pengelolaan berkas permohonan yang telah diparaf oleh Kasie dan Tim Teknis, kemudian menetapkan penerbitan izin dan selanjutnya memerintahkan kepada Admin Magatti dan Operator untuk melakukan proses selanjunya. Admin Aplikasi Magatti dan Operator melakukan penginfutan data permohonan, memberikan nomor dan pencetakan sertifikat ataupun naskah izin dan non izin, kemudian sertifikat izin yang telah diterbitkan diserahkan kepada loket penyerahan.
  9. Petugas Loket Penyerahan meminta kartu tanda terima berkas, meminta Pemohon memaraf tanda terima izin pada lembar kendali, kemudian menyerahkan sertifikat izin kepada Pemohon

Pembuat rekom Izin Reklame rata – rata 30 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin reklame

Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store