surat pengantar skck

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. foto copy ktp dan kk Pemohon
  2. pemohon membawa berkas pengantar dari kel/ desa
  3. pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto tampak buka secara utuh

  1. pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan
  2. petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. kasi pemerintahan dan kasi pelayanan umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. petugas loket (front office) memberikan cap stempel dan nomor registrasi
  5. surat pengantar rekomendasi pembuatan skck diterima pemohon, untuk dibawa ke kantor kepolisian

bila pejabat yang berwenang di tempat 

Tidak dipungut biaya

Surat SKCK

Melalui sms yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan, melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan, melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan, memasukan saran pendapat ke kotak saran yangtelah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store