Rekomendasi Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara bertahap untuk UKOT dan UMOT

  • Dokumen Administratif
    1. Pengajuan PB-UMKU Sertifikat CPOTB Bertahap melalui oss.go.id yang sudah terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id
  • Dokumen Teknis
    1. Surat Permohonan
    2. Dokumen denah tata ruang bangunan sesuai dengan prinsip CPOTB
    3. Dokumen Mutu CPOTB

  • CPOTB Bertahap
    1. Entry permohonan dan upload dokumen persyaratan pada sistem e-sertifikasi
    2. Dokumen pesyaratan dievaluasi
    3. Dilakukan pemeriksaan pada sarana
    4. Pembuatan surat tindak lanjut pemeriksaan oleh petugas
    5. Pelaku usaha menindaklanjuti hasil pemeriksaan, menyusun CAPA dan mengirimkannya ke Balai POM di Tangerang
    6. Evaluasi CAPA oleh petugas
    7. Surat closed CAPA diterbitkan
    8. Input pada sistem dan mengirimkan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat
    9. Verifikasi dokumen
    10. Sertifikat CPOTB bertahap terbit dan dapat diunduk di OSS melalui menu PBUMKU

a. Evaluasi dokumen permohonan 14 Hari Kerja setelah permohonan diajukan 

b. Pemeriksaan Sarana 14 Hari Kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap 

c. Membuat Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 14 Hari Kerja setelah melakukan pemeriksaan ke sarana 

d. Mengevaluasi CAPA 14 Hari Kerja setelah CAPA di terima 

e. Membuat Surat Closed CAPA dan Rekomendasi 1 Hari Kerja setelah CAPA dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara bertahap untuk UKOT dan UMOT

Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas : a. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/ Negara; b. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduaan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Tangerang. Pengaduan disampaikan melalui : Tatap Muka : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Tangerang, Griya Idola Industrial Park, Jl. Raya Serang Km.12 Blok AB 01, Bitung Jaya, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710 Telpon : 082297353635/08119007949/8119760079 Email : bpom_tangerang@pom.go.id : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Tangerang, Griya Idola Industrial Park, Jl. Raya Serang Km.12 Blok AB 01, Bitung Jaya, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710 Saran dan Masukan yang disampaikan oleh pelanggan melalui Survey Kepuasan Masyarakat dan dilakukan penyusunan Rencana Aksi untuk tindak lanjut dan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rencana Aksi. Saran dan Masukan pelanggan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Standar Pelayanan dan Peningkatan Pelayanan Publik Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082297353635

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara bertahap untuk UKOT dan UMOT "