surat keterangan ahli waris

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. foto copy ktp 2 ahli waris
  2. kk ahli waris
  3. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
  4. foto copy surat nikah

  1. pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. petugas informasi memberikan formulir isian surat keterangan ahli waris kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani para ahli waris
  3. pemohon mengembalikan formulir isian yang telah diisi dan ditandatangani
  4. berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan, berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  5. Setelah produk selesai, petugasloket menyerahkan surat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Ahli waris

e.

Melalui sms yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

f.

Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

g.

Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

h.

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yangtelah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store