Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 060/ 29 /SP/438.7.1.9/2021

  1. 1. Membawa Fotocopy KTP
  2. 2. Menyertakan Nomor HP

  1. 1. Pemohon menyampaikan aduanya secara lisan maupun tulisan melalui kanal pengaduan yang disediakan
  2. 2. Petugas pengelola pengaduan memberikan jawaban/respon awal kepada pemohon, untuk pemrosesan selanjutnya
  3. 3. Petugas mencatat pengaduan pada kanal lapor.go.id
  4. 4. Petugas melakukan telah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan
  5. 5. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut
  6. 6. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu/pemohon berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait sesuai kanal pengaduan yang di akses

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Telepon    : 0318961195

Kotak Saran yang tersedia di Kelurahan Sidokare

Whatsapp : 082227274039

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"