5 - 10 menit untuk membuatkan tanda terima pelayanan
≤ 3 bulan untuk menerima SPPT PBB P2 Obyek BaruTidak dipungut biaya
SPPT
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store