Pelayanan Persalinan

No. SK: 400.7.1/670/438.5.2.2.29/2024

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya

  1. Pasien mendaftarkan diri ke loket
  2. Pasien diarahkan ke Pelayanan KIA/MTBS
  3. Pasien dipanggil dan dipersilakan menuju ruang persalinan
  4. Pasien ditolong oleh dokter/bidan yang bertugas
  5. Jika ada kegawatan, pasien akan diberikan rujukan sesuai dengan keluhan
  6. Pasien dilakukan perawatan
  7. Pasien pulang

secepatnya jika terjadi kegawatan

1. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 

3. JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/2021

Pelayanan persalinan

a. Kotak Saran 

b. Telepon : (031) 99644143 

c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id 

d. Email : pkmwonokasian@gmail.com

 e. Facebook : Puskesmas Wonokasian 

f. Instagram : pkmwonokasian 

g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"