Pelayanan Aster

No. SK: 400.7.1/670/438.5.2.2.29/2024

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya

  1. Pasien mendaftarkan diri ke loket
  2. Pasien diarahkan ke Pelayanan ASTER
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai nomer urut antrian di ruang tunggu
  4. Pasien dipanggil dan dipersilakan duduk di tempat pelayanan
  5. Pasien ditanya tentang keluhan dan diperiksa laboratorium
  6. petugas mencatat dan membuat diagnosa menggunakan hasil laboratorium
  7. Petugas melakukan konsultasi dengan dokter bila diperlukan
  8. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan memberikan KIE kepada pasien
  9. Pasien mengambil obat di ruang obat
  10. Pasien pulang

30 Menit

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 

JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/202

Pemeriksaan dan Pengobatan HIV

Kotak Saran

 Telepon : (031) 99644143

Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id

Email : pkmwonokasian@gmail.com

Facebook : Puskesmas Wonokasian

Instagram : pkmwonokasian

Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aster"