Pelayanan KB

No. SK: 400.7.1/670/438.5.2.2.29/2024

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP

  1. Pasien mendaftarkan diri ke loket
  2. Pasien diarahkan ke Pelayanan KB
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai nomer urut antrian di ruang tunggu Pelayanan KB
  4. Pasien dipanggil dan dipersilakan duduk di tempat pelayanan
  5. Pasien ditanya tentang keluhan dan diperiksa
  6. Petugas mencatat dan membuat diagnose kebidanan
  7. Petugas melakukan konsultasi dengan dokter bila diperlukan
  8. Petugas memberi resep
  9. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  10. Pasien pulang
  11. -

20 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

3. JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/2021

PELAYANAN KB

a. Kotak Saran 

b. Telepon : (031) 99644143 

c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id 

d. Email : pkmwonokasian@gmail.com

e. Facebook : Puskesmas Wonokasian 

f. Instagram : pkmwonokasian 

g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"