Pelayanan Konsultasi Statistik

No. SK: 381/BPS/RB/2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke BPS Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu: Ruang Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik Kabupaten Pakpak Bharat kemudian menyampaikan permobonan konsultasi secara jelas.

  1. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
  2. Pengguna layanan melakukan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik kepada pejabat/pegawai yang bertugas pada unit layanan konsultasi clan rekomendasi statistik.
  3. Pejabat/pegawai yang bertugas di unit layanan tersebut memberikan layanan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik kepada pengguna layanan menggunakan Formulir Suivei Statistik Khusus (FS2K).
  4. Pengguna layanan menyampaikao FS2K hasil konsultasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas.

Pengguna layanan akan dilayani 60 menit - 7 hari sejak pennohonan konsultasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

• Survey Kepuasan Pengunjung yang dapat diisi melalui fonnulir saran dan pengaduan 

• Email bps1216@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store