Pemeriksaan Kesehatan Umum

No. SK: 14 TAHUN 2024

  1. Kartu identitas (KTP, KK)
  2. Kartu Peserta BPJS /JKN
  3. Pasien sudah terdaftar pada E-Puskesmas

  1. Pasien tanpa gejala infeksius menunggu di ruang tunggu pemeriksaan umum
  2. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik
  3. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang dan tindakan jika diperlukan
  4. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir (Jika pasien umum)
  5. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  6. Pasien Pulang/ Rujuk

Pasien datang

  1. Skrining : 5 menit 
  2. Loket : 5 menit 
  3. Ruang pemeriksaan : 10 menit 
  4. Laboratorium : 30 menit (darah lengkap), 10 menit (GDA/P, chol, UA) 
  5. Tindakan : 10-30 menit 
  6. Konseling : 20 menit (R. Gizi, R. Kesling), 30 menit (R. IMS) 
  7. Ruang obat : 30 menit (Obat racikan), 15 menit (Obat non racikan) 
  8. Rujuk rumah sakit : 10 menit Pasien pulang

  1. Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis 
  2. Peserta JKN di luar FKTP Kota Singkawang : dapat berobat 3 kali, selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan tarif umum 
  3. Pasien non BPJS / KIS sesuai Peraturan Walikota Singkawang tentang Tarif

a. Pengobatan ruang pemeriksaan umum b. Proses rujukan c. Surat Keterangan Sakit d. Surat Keterangan Berobat e. Surat Keterangan Dokter

  1. Kotak saran 
  2. Ruang pengaduan 
  3. Email : pkmskwbrt@gmail.com 
  4. Instagram : puskesmasskwbarat01 
  5. Facebook : Puskesmas Singkawang Barat I 
  6. Whatsapp : 0821 5221 5785 
  7. SP4N Lapor 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store