Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 381/BPS/RB/2023

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Ruang Pelayanan Statistik Terpadu
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Ruang Pelayanan Statistik Terpadu, Pengguna dapat melihat syarat dan prosedur layanan pada website pakpakbharatkab.bps.go.id.
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas di resepsionis
  4. Pengguna layanan menggunakan layanan pustaka (tercetak atau digital) Pengguna layanan mencari pub-likasi di ruang perpustakaan tercetak Pengguna layanan mencari publikasi di PC perpustakaan digital
  5. Pengguna layanan menemukan publikasi melalui aplikasi PST
  6. Pengguna layanan mengisi form permintaan softcopy publikasi digital pada aplikasi PST

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit setelah registrasi di resepsionis.

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media cetak dan softcopy format PDF.

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1. Survey Kepuasan Pengunjung yang dapat diisi melalui formulir saran dan pengaduan

2. Email bps1216@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store