Penerbitan Salinan Risalah Lelang

  1. Pejabat Fungsional Pelelang membuat Konsep Salinan Risalah Lelang dari Minuta Risalah Lelang
  2. Kepala KPKNL melakukan Penelitian dan penandatanganan Salinan Risalah Lelang
  3. Salinan Risalah Lelang disampaikan kepada Penjual dan Kantor Wilayah DJKN

terhitung sejak diselesaikannya Minuta Risalah Lelang.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Salinan Risalah Lelang.

Telepon: (0264)8227888 Email : pengaduan_kpknlpwk@kemenkeu.go.id Whatsapp: 081395309732 site: pengaduankpknlpwk.taplink.ws
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp: 0812-8700-9645