Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  2. Identitas Pembeli Lelang;
  3. Surat kuasa bermeterai cukup, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  4. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;

  1. Pembeli lelang mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dengan melampirkan persyaratan pendukung
  2. Pejabat Fungsional Pelelang melakukan Penelitian kelengkapan syarat-syarat permohonan permohonan Kutipan Risalah Lelang dari Pembeli
  3. Kepala KPKNL meneliti dan menandatangani Kutipan Risalah Lelang, dan menyampaikan kepada Pengadministrasi Umum
  4. Pengadministrasi Umum menyerahkan Kutipan Risalah Lelang kepada Pembeli atau Pemohon melalui Petugas APT

sejak dokumen permohonan telah diterima lengkap.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Kutipan Risalah Lelang

Telepon: (0264)8227888 Email : pengaduan_kpknlpwk@kemenkeu.go.id Whatsapp: 081395309732 site: pengaduankpknlpwk.taplink.ws
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp: 0812-8700-9645