Surat kuasa bermeterai cukup, dan fotokopi
identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa
(apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta
fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan
(apabila pemberi kuasa berbentuk badan
hukum);
Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah
Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.