Penetapan Jadwal Lelang

  1. 1. Dokumen persyaratan lelang (umum):
  2. a. salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual, kecuali pemohon lelangadalah perorangan, atau Perjanjian/SuratKuasa penunjukan Balai Lelang sebagaipihak penjual;b. daftar barang yang akan dilelang; c. surat persetujuan dari pemegang HakPengelolaan, dalam hal objek lelang berupatanah dan/atau bangunan dengan dokumenkepemilikan Hak Guna Bangunan atau HakPakai di atas tanah Hak Pengelolaan;d. informasi tertulis yang diperlukan untukpenyerahan/penyetoran hasil bersih lelange. syarat lelang tambahan dari Penjual/PemilikBarang (apabila ada), sepanjang tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan
  3. 2. Dokumen persyaratan lelang (khusus):
  4. a. Lelang Eksekusi
  5. b. Lelang Noneksekusi Wajib
  6. c. Lelang Noneksekusi Sukarela
  7. 3. Tiket Permohonan Lelang Online dalam halPermohonan Lelang diajukan secara online;
  8. 4. Bukti pembayaran Bea Permohonan Lelangdalam hal lelang yang diajukan termasuk kedalam jenis lelang yang dikenakan BeaPermohonan Lelang di awal permohonan sesuaiPeraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis danTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan PajakYang Berlaku Pada Kementerian Keuangan (PPNo 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubahterakhir dengan PP No.62 Tahun 2020);
  9. 5. Dalam hal objek lelang berupa saham, selaindokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus,

  1. Dalam hal permohonan lelang diajukan secara online, Pemohon Lelang menyampaikan surat permohonan lelang secara digital dengan dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus)
  2. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen digital yang diajukan telah lengkap dan sesuai, Pejabat Fungsional Pelelang menyampaikan informasi kepaada pemohon lelang melalui aplikasi, secara otomatis aplikasi menerbitkan tiket permohonan lelang online
  3. Pemohon Lelang mencetak tiket permohonan lelang (hasil unduh dari aplikasi) selanjutnya menyampaikan dokumen fisik surat permohonan lelang, dokumen persyaratan lelang (umum dan Khusus) serta bukti pembayaran bea permohonan kepada KPKNL
  4. Petugas APT menerima surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan
  5. Pemohon diberikan tanda terima
  6. KPKNL melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang
  7. KPKNL menerbitan surat penetapan jadwal lelang atau permintaan kelengkapan dokumen permohonan lelang/surat pengembalian dokumen permohonan lelang dan menyampaikannya kepada Pemohon
  8. KPKNL melakukan pencatatan dalam Buku Register Lelang

Verifikasi digital : 5 (lima) hari kerja sejak Pemohon Lelang menyampaikan permohonan lelang secara online.

Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan
Jumlah debitur Jangka waktu pelayanan
≤5 debitur dalam satu permohonan lelang
2 (dua) hari kerja
>5≤10 debitur dalam satu permohonan lelang 3 (tiga) hari kerja
>10 debitur dalam satu permohonan lelang 4 (empat) hari kerja

Jenis Lelang Jangka waktu pelayanan
Lelang Eksekusi Harta Pailit 4 (empat) hari kerja
Lelang Eksekusi Pengadilan 3 (tiga) hari kerja
Lelang Eksekusi selain Eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan, Harta Pailit dan Pengadilan 3 (tiga) hari kerja
Lelang Noneksekusi (noneksekusi wajib dan non eksekusi sukarela) 2 (dua) hari kerja

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan. 

Catatan: Dalam hal lelang yang diajukan termasuk ke dalam jenis lelang yang dikenakan Bea Permohonan Lelang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan, biaya hanya dikenakan pada saat awal pengajuan permohonan lelang. Bukti pembayaran bea permohonan lelang dimaksud menjadi persyaratan penetapan jadwal lelang untuk jenis lelang dimaksud.

No Jenis PNBP Satuan Tarif
1. Eksekusi Hak Tanggungan Per debitur Rp150.000,00
2. Eksekusi Harta Pailit
Per Permohonan Rp150.000,00
3. Eksekusi Pengadilan Per perkara Rp150.000,00

Surat Penetapan Jadwal Lelang.

Telepon: (0264)8227888 Email : pengaduan_kpknlpwk@kemenkeu.go.id Whatsapp: 081395309732 site: pengaduankpknlpwk.taplink.ws
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp: 0812-8700-9645