Verifikasi digital : 5 (lima) hari kerja sejak Pemohon Lelang menyampaikan permohonan lelang secara online.
Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan | |
Jumlah debitur | Jangka waktu pelayanan |
≤5 debitur dalam satu permohonan lelang |
2 (dua) hari kerja |
>5≤10 debitur dalam satu permohonan lelang | 3 (tiga) hari kerja |
>10 debitur dalam satu permohonan lelang | 4 (empat) hari kerja |
Jenis Lelang | Jangka waktu pelayanan |
Lelang Eksekusi Harta Pailit | 4 (empat) hari kerja |
Lelang Eksekusi Pengadilan | 3 (tiga) hari kerja |
Lelang Eksekusi selain Eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan, Harta Pailit dan Pengadilan | 3 (tiga) hari kerja |
Lelang Noneksekusi (noneksekusi wajib dan non eksekusi sukarela) | 2 (dua) hari kerja |
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
Catatan: Dalam hal lelang yang diajukan termasuk ke dalam jenis lelang yang dikenakan Bea Permohonan Lelang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan, biaya hanya dikenakan pada saat awal pengajuan permohonan lelang. Bukti pembayaran bea permohonan lelang dimaksud menjadi persyaratan penetapan jadwal lelang untuk jenis lelang dimaksud.
No | Jenis PNBP | Satuan | Tarif |
1. | Eksekusi Hak Tanggungan | Per debitur | Rp150.000,00 |
2. | Eksekusi Harta Pailit |
Per Permohonan | Rp150.000,00 |
3. | Eksekusi Pengadilan | Per perkara | Rp150.000,00 |
Surat Penetapan Jadwal Lelang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store