Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang

  1. Permohonan Keringanan Utang

  1. Penanggung utang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas permohonan
  3. KPKNL melakukan analisis atas permohonan keringanan utang
  4. KPKNL menerbitan surat keputusan persetujuan/penolakan permohonan pemberian keringanan utang dan menyampaikannya kepada Penanggung utang

9 Hari kerja

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Laporan Hasil Analisis Permohonan Keringanan Utang kepada Kepala KPKNL. Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Utang atau Surat Penolakan Permohonan Pemberian Keringanan Utang/Surat Permohonan Pertimbangan Keringanan Utang kepada Kepala Kanwil yaitu dalam hal kewenangan keringanan ada pada Kepala Kanwil.

Telepon: (0264)8227888 Email : pengaduan_kpknlpwk@kemenkeu.go.id Whatsapp: 081395309732 site: pengaduankpknlpwk.taplink.ws
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp: 0812-8700-9645