Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL

  1. a. Persyaratan dan perlengkapan permohonanpenilaian Properti untuk tanah dan/ataubangunan berupa: 1. Latar belakang permohonan; 2. Tujuan penilaian, meliputi:a) Penilaian Barang Milik Negara dalamrangka:i. Penyusunan neraca PemerintahPusat;ii. Pemanfaatan;iii. Pemindahtanganan; atauiv. Pelaksanaan kegiatan lain sesuaiketentuan Peraturan Perundangundangandi bidang pengelolaanBarang Milik Negara, antara lainsurat berharga syariah negaradan asuransi Barang MilikNegara.b) Penilaian dalam rangka pengelolaanaset Badan Layanan Umum/BadanLayanan Umum Daerah;c) Penilaian Barang Milik Negara/Daerahberupa bongkaran;d) Penilaian Barang Milik Negara yangberasal dari barang rampasan negara;e) Penilaian Barang Milik Negara yangberasal dari barang gratifikasi;f) Penilaian Barang Milik Negara yangberasal dari aset eks kepabeanan dancukai;g) Penilaian Benda Sitaan dalam rangkapengelolaan Benda Sitaan;h) Penilaian Barang Jaminan dan / atauHarta Kekayaan Lain;i) Penilaian ABMA/T dalam rangka:i. pelepasan penguasaan kepadapihak ketiga dengan carapembayaran kompensasi kepadaPemerintah; ii. pengembalian keringanan kompensasi yang pernah diberikanoleh Pemerintah;iii. pemantapan menjadi Barang MilikNegara/Barang Milik Daerah/Barang Milik Desa; atau iv. penatausahaan dan pemutakhirandata ABMA/T;j) Penilaian barang yang akan ditetapkanstatus penggunaannya menjadiBarang Milik Negara;k) Penilaian kekayaan negara lain-lain,berupa kekayaan negara yang berasaldari kekayaan negara potensial lainlain,aset eks Yayasan KerjasamaUntuk Pembangunan Irian Jaya (TheIrian Jaya Joint DevelopmentFoundation/IJJDF), aset eks BankDalam Likuidasi, cagar budaya danbenda berharga asal muatan kapaltenggelam;l) Penilaian Barang Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah padaPemerintah Kota/Kabupaten/Desa;m) Penilaian dalam rangka pengelolaanaset Badan Usaha Milik Daerah/Desayang didalamnya terdapat saham milikPemerintah Kota/Kabupaten/Desa;n) Penilaian barang yang akan menjadiBarang Milik Negara/Daerah melaluicara pembelian, pembebasan, atauhibah tanpa perolehan;o) Penilaian barang yang akan menjadiBarang Milik Negara/Daerah melaluicara tukar menukar yang proses tukarmenukarnya menjadi kewenanganKepala Kantor Pelayanan;p) Penilaian sumber daya alam yangberada pada wilayah kerja KantorPelayanan; dan q) Penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negaraatau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkanpenugasan Menteri atau DirekturJenderal. 3. Deskripsi Objek Penilaian tanah dan/ataubangunan meliputi lokasi dan alamatobjek, jumlah, dan luas bidang tanahdan/ atau bangunan untuk objekPenilaian berupa tanah dan/ ataubangunan; 4. Fotokopi Dokumen kepemilikan:a) Fotokopi sertipikat (untuk objekPenilaian berupa tanah) dan/atauFotokopi Izin Mendirikan Bangunan(IMB);b) Jika dokumen kepemilikan tanahberupa sertifikat seperti tersebutdalam point a belum ada, maka dapatdiganti dengan:i. fotokopi dokumen kepemilikan/penguasaan, seperti Akta Jual Beli(AJB), Girik, Letter C, Berita AcaraSerah Terima (BAST) terkaitperolehan barang, dan Ledger jalanii. fotokopi daftar ABMA/T yangdimohonkan Penilaian sesuai yangtercantum dalam LampiranPeraturan Menteri Keuangan yangmengatur mengenai penyelesaianABMA/T, untuk objek Penilaianberupa ABMA/T;iii. surat pernyataan bermeteraicukup dari Pemohon yangmenyatakan tidak menguasaidokumen legalitas, untuk objekPenilaian berupa Benda Sitaan;atauiv. surat pernyataan tanggung jawabbermeterai cukup dari Pemohonyang menyatakan bahwa tanahtersebut benar-benar dimiliki/dikuasai untuk objek berupa:- Barang Milik Negara;- barang yang akan ditetapkanstatusnya menjadi BarangMilik Negara; atau- objek selain Barang MilikNegara, ABMA/T, BendaSitaan, dan BarangJaminan/Harta KekayaanLain.c) Jika dokumen kepemilikan bangunanberupa IMB seperti tersebut pada poina belum ada, maka dapat digantidengan:i. daftar pada Lampiran PeraturanMenteri Keuangan tentangABMA/T, untuk objek Penilaianberupa ABMA/T; atauii. surat keterangan tidak memilikiIzin Mendirikan Bangunan (IMB)yang ditandatangani oleh pejabatyang berwenang, untuk objekPenilaian selain ABMA/T.d) Bukti kepemilikan dan dokumenpenatausahaan untuk PenilaianBarang Milik Negara yang berasal daribarang rampasan negara, baranggratifikasi, dan aset lain-lain, meliputi:i. fotokopi putusan pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetapdan fotokopi Berita AcaraPenyitaan, untuk objek PenilaianBarang Milik Negara yang berasaldari barang rampasan negara;ii. fotokopi Keputusan PimpinanKomisi Pemberantasan Korupsitentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadimilik Negara, untuk objekPenilaian Barang Milik Negara yangberasal dari barang gratifikasi;iii. fotokopi Berita Acara Serah Terima(BAST) Barang Milik Negara, untukobjek Penilaian Barang MilikNegara yang berasal dari aset lainlain;atauiv.fotokopi penetapan dari kementerian yang mempunyaitugas menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan dan kebudayaan yang menetapkanbarang muatan kapal tenggelamsebagai Barang Milik Negara,untuk objek Penilaian berupaBarang Milik Negara yang berasaldari barang muatan kapaltenggelam. 5. Fotokopi dokumen penatausahaanbarang; 6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untukobjek Penilaian berupa Benda Sitaan.
  2. Persyaratan dan perlengkapan permohonanpenilaian Properti untuk selain tanahdan/atau bangunan berupa: 1. Latar belakang permohonan; 2. Tujuan penilaian, meliputi:a) Penilaian Barang Milik Negara dalamrangka:i. Penyusunan neraca PemerintahPusat;ii. Pemanfaatan;iii. Pemindahtanganan; atauiv. Pelaksanaan kegiatan lain sesuaiketentuan Peraturan Perundangundangandi bidang pengelolaanBarang Milik Negara, antara lainsurat berharga syariah negara danasuransi Barang Milik Negara.b) Penilaian Benda Sitaan dalam rangkapengelolaan Benda Sitaan;c) Penilaian Barang Jaminan dan/ atauHarta Kekayaan Lain dalam rangka:i. penjualan melalui Lelang;ii. Penjualan Tanpa Melalui Lelang;iii. Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawahnilai pembebanan; atauiv. Keringan hutang;d) Penilaian barang yang akan ditetapkanstatus penggunaannya menjadiBarang Milik Negara dalam rangkapengelolaan kekayaan negara; ataue) Penilaian aset/barang selain huruf asampai dengan huruf e dilakukandalam rangka kegiatan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.3. Deskripsi Objek Penilaian selain tanahdan/atau bangunanDeskripsi obyek penilaian meliputi: lokasi,spesifikasi, dan jumlah untuk objekPenilaian, serta ditambahkan:a) nama dan jenis barang, untuk objekPenilaian berupa Barang Milik Negaradan aset yang akan menjadi BarangMilik Negara;b) keterangan berat, untuk objekPenilaian berupa limbah padat (scrap);atauc) keterangan volume, untuk objekPenilaian berupa limbah cair. 4. Fotokopi Dokumen kepemilikan:a) fotokopi bukti kepemilikan atas asetyang memiliki bukti kepemilikanb) bukti kepemilikan dan dokumenpenatausahaan untuk PenilaianBarang Milik Negara yang berasal daribarang rampasan negara, baranggratifikasi, dan aset lain-lain, meliputi:i. surat pernyataan bermeteraicukup dari Pemohon yangmenyatakan tidak menguasaidokumen legalitas, untuk objekPenilaian berupa Benda Sitaan;atauii. surat pernyataan tanggung jawabbermeterai cukup dari Pemohonyang menyatakan bahwa tanahtersebut benar-benar dimiliki/dikuasai untuk objek berupa:- Barang Milik Negara;- barang yang akan ditetapkanstatusnya menjadi BarangMilik Negara; atau- objek selain Barang MilikNegara, ABMA/T, BendaSitaan, dan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain. c) Bukti kepemilikan dan dokumenpenatausahaan untuk PenilaianBarang Milik Negara yang berasal daribarang rampasan negara, baranggratifikasi, dan aset lain-lain, meliputi:i. fotokopi putusan pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetapdan fotokopi Berita AcaraPenyitaan, untuk objek PenilaianBarang Milik Negara yang berasaldari barang rampasan negara;ii. fotokopi Keputusan PimpinanKomisi Pemberantasan Korupsitentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadimilik Negara, untuk objekPenilaian Barang Milik Negara yangberasal dari barang gratifikasi;iii. fotokopi Berita Acara Serah Terima(BAST) Barang Milik Negara, untukobjek Penilaian Barang MilikNegara yang berasal dari aset lainlain;atauiv.fotokopi penetapan dari kementerian yang mempunyaitugas menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan dan kebudayaan yang menetapkanbarang muatan kapal tenggelamsebagai Barang Milik Negara,untuk objek Penilaian berupaBarang Milik Negara yang berasaldari barang muatan kapaltenggelam. 5. Fotokopi dokumen penatausahaanbarang; 6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untukobjek Penilaian berupa Benda Sitaan.
  3. Penilaian Sumber Daya AlamPermohonan penilaian Sumber Daya Alam yangberada pada wilayah kerja KPKNL, berupa: 1. Latar belakang permohonan; 2. Tujuan Penilaian, meliputi;a) Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi,Mineral, Batu Bara, Energi Baru, danEnergi Terbarukan dilakukan dalamrangka penatausahaan, pemanfaatan,pengusahaan atau perkiraan potensi; b) Penilaian Hutan dilakukan dalamrangka penatausahaan, pemanfaatan,penggunaan atau perkiraan nilaiekonomi;c) Penilaian Kelautan dan Perikanandilakukan dalam rangkapenatausahaan, pemanfaatan,pengusahaan atau perkiraan nilaiekonomi;d) Penilaian Sumber Daya Air dilakukandalam rangka penatausahaan,pengusahaan atau perkiraan potensi.e) pelaksanaan kegiatan lain sesuaiketentuan peraturan perundangundangan.3. Deskripsi objek Penilaian:a) Deskripsi objek Penilaian untukMinyak Bumi, Gas Bumi, Mineral,Batu Bara, Energi Baru, dan EnergiTerbarukan paling sedikit meliputi:lokasi, jenis, sistem penambangan,kuantitas, kualitas/kadar dan luaswilayah usaha/kerja;b) Deskripsi objek Penilaian untuk Hutanpaling sedikit meliputi: letak, luas,batas, status kawasan, fungsi; atauc) Deskripsi objek Penilaian untukKelautan, Perikanan, dan SumberDaya Air paling sedikit meliputi: letak,luas, batas dan potensi; dan 4. Dokumen objek Penilaiana) fotokopi Kontrak Kerja Sama, untukminyak bumi dan/atau gas bumi;b) fotokopi Izin Usaha Pertambangan,fotokopi Izin Usaha PertambanganKhusus, fotokopi Kerjasama OperasiBersama, fotokopi Kontrak Karya,fotokopi Kuasa Pertambangan, dan/atau fotokopi Perjanjian KaryaPengusahaan Pertambangan BatuBara, untuk mineral, batu bara, energibaru, atau energi terbarukan;c) fotokopi Izin Usaha Pemanfaatan,fotokopi Izin Usaha Penggunaan,fotokopi Izin Pemungutan Hasil, dan/atau fotokopi Keputusan penunjukanatau penetapan kawasan hutan, untukhutan;d) fotokopi Izin Usaha Pemanfaatan,fotokopi Izin Usaha Pengusahaan,dan/ atau fotokopi Keputusanpenunjukan kawasan pemanfaatan,untuk kelautan dan perikanan;e) fotokopi Izin Pengusahaan sumberdaya air, dan/ atau fotokopikeputusan penunjukan kawasan,untuk sumber daya air; atauf) fotokopi Izin Pengusahaan/Pemanfaatan, untuksumber daya alam lainnya dariPengelola Sektor. 5. Dokumen LainnyaDalam hal objek Penilaian sumber dayaalam belum diusahakan ataudikerjasamakan dengan pihak ketiga,dokumen sebagaimana dimaksud padapoin 4 diganti dengan surat keterangandari Pemohon bahwa objek Penilaiansumber daya alam belum diusahakan ataudikerjasamakan.

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penilaian disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada Kepala KPKNL
  2. Kepala KPKNL menerima permohonan penilaian
  3. Penilai Pemerintah meneliti, dan menindaklanjuti permohonan penilaian untuk selanjutnya dilakukan proses: a.Verifikasi Permohonan Penilaian; b.Pengumpulan Data dan Informasi; dan c.Penyusunan Laporan Penilaian
  4. Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, Penilai Pemerintah meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. Batas waktu penyampaian data dan informasi oleh pemohon paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. Dalam hal Pemohon tidak memenuhi, maka berkas permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon
  5. Dalam hal pada proses Pengumpulan Data dan Informasi terdapat kekurangan data/ memerlukan konfirmasi lebih lanjut atas objek penilaian, Penilai Pemerintah menyampaikan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD) kepada Pemohon. Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal BATKD ditandatangani, dan permohonan akan dikembalikan jika tidak dipenuhi
  6. Dalam hal Pengumpulan Data dan Informasi telah selesai, Penilai Pemerintah menyusun Laporan Penilaian
  7. Kepala KPKNL menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon


Jumlah objek yang dimohonkan Jangka waktu maksimal penyelesaian
Pemanfaatan Selain pemanfaatan dan pemindahtanganan
Sewa Selain Sewa
1 s.d 5 Paling lambat 17 hari kerja Paling lambat 44 hari kerja Paling lambat 37 hari kerja
6 s.d. 10
Paling lambat 19 hari kerja
Paling lambat 46 hari kerja
Paling lambat 39 hari kerja
11 s.d.15
Paling lambat 21 hari kerja
Paling lambat 48 hari kerja
Paling lambat 41 hari kerja
dst. dengan kelipatan 5 objek
Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5 objek


Jumlah Objek yang dimohonkan Jangka waktu maksimal penyelesaian
Pemindahtanganan
Kendaraan: 1 s.d 10 Selain Kendaraan: 1. s.d 50
Paling lambat 33 hari kerja
Kendaraan: 11 s.d. 20 Selain Kendaraan: 51 s.d 100
Paling lambat 35 hari kerja
Kendaraan: 21 s.d. 30 Selain Kendaraan: 101 s.d 150
Paling lambat 37 hari kerja
dst. dengan kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan)
Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan

Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja 

Waktu Layanan: Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Laporan Penilaian

Telepon: (0264)8227888 Email : pengaduan_kpknlpwk@kemenkeu.go.id Whatsapp: 081395309732 site: pengaduankpknlpwk.taplink.ws
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp: 0812-8700-9645