Layanan Rawat Inap

  1. Melayani Pasien Anggota, Keluarga, dan Purnawirawan
  2. Pasien BPJS membawa kartu BPJS aktif dan Surat Rujukan
  3. Pasien Umum membawa KTP dan Kartu Berobat RSPAL dr. Ramelan jika sudah memiliki
  4. Pasien Kerja Sama membawa Kartu Peserta

  1. pasien datang melalui unit rawat jalan (klinik) atau instalasi gawat darurat (IGD)
  2. pasien dinyatakan dokter untuk rawat inap
  3. pasien atau keluarga mengurus kelengkapan administrasi di admisi rawat jalan atau IGD
  4. pasien menuju ruang perawatan untuk mendapatkan perawatan berikutnya
  5. pasien sembuh, dinyatakan pulang, menyelesaikan administrasi sebelum meninggalkan rumah sakit

periode perawatan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien

1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya

2. Pasien Umum sesuai Tarif Rumah Sakit

3. Pasien Kerja Sama sesuai Tarif yang disepakati

pelayanan kesehatan di rawat inap

Jam Dinas

Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), Lantai 1 Unit Rawat Jalan RSPAL dr. Ramelan, pesawat 3351

Diluar Jam Dinas (24 Jam)

  1. SP4N LAPOR  
  2. Email : rsal.ramelan@yahoo.co.id
  3. Telepon: (031) 8438153, 8438154
  4. WhatsApp: 0857-0435-7357
  5. Instagram: @rspaldrramelanofficial
  6. Twitter: @rspaldrramelan
  7. Facebook: RSPAL DrRamelan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store