Pengusulan Sertifikasi P P G

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Guru di bawah pembinaan Kemdikbud yg belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau DIV dari perguruan tinggi yg telah memiliki program studi yang terakreditasi atau setidaknya memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan surat keputusan sebagai guru PNS / guru tetap. Bagi guru tetap non PNS di sekolah swasta, SK pengangkatan dr yayasan minimum 2 thn terakhir berturut-turut pd yayasan yang sama dan akte notaris pendirian yayasan dari Kemkumham. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
  5. Masih aktif mengajar dengan dibuktikan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir dengan catatan bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir.
  6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun
  7. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  8. 8. Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

1.    Operator SMP atau Korwil  Datang Ketempat Pelayanan

2.    Menyerah Berkas Pemohon ke Resepsionis

3.    Operator Bidang PDPTK Memproses usulan Sertifikasi untuk dimasukan aplikasi dan dikirim ke LPMP

4.    Peserta menunggu tes tulis dari LPMP

5.    Menunggu Pengumuman dari Bidang PDPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengurusan pelayanan dari awal sampai akhir membutuhkan waktu 3 bulan jam kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Sertifikasi/ppg

1.       Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

2.       Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

3.       WA : 0856 4269 7269

4.       Instagram : @dikbudngawi

5.       Email : pendidikan@ngawikab.go.id

6.       Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

Facebook : dikbudngawi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store