Jasa

No. SK: 060/ 126 /Org-Setdako/2023

  • Masyarakat Umum
    1. Adanya rekam medis pasien atau internal rujukan pasien

  • Masyarakat Umum
    1. 1. Memanggil nomor urut sesuai dengan nomer antrian dengan mesin pemanggil, kecuali untuk pasien rujukan no tidak sesuai urutan panggilan 2. Pasien diinstruksikan untuk duduk di kursi dental unit 3. Dilakukan anamnesa dilanjutkan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien 4. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit, dan kroscek identitas untuk pasien baru. Sedangkan pada pasien lama dilanjutkan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan keluhan pasien. 5. Menentukan diagnosa penyakit 6. Menentukan terapi 7. Dilanjutkan pemberian tindakan bila kasus harus dikerjakan, pemberian resep untuk pasien premedikasi, dan pemberian rujukan bila pasien membutuhkan terapi lanjutan yang sesuai dengan kebutuhan 8. Diberikan kertas identitas pasien untuk kroscek dengan bagian kasier. Untuk pasien dengan jaminan perlu tandatangan di kasir.Sedangkan utuk pasien umum diberikan tambahan kwitansi retribusi untuk nominal pembayaran jasa pelayanan yang telah dilakukan.

jangka waktu penyelesaikan : dari pasien dipanggil sampai pasien selesai diperiksa dan dipersilahkan keluar ruangan.

Tidak dipungut biaya apabila tertanggung oleh kartu BPJS.

Pelayanan BP Gigi

  1. Petugas membuka kotak saran, SMS, WA, Facebook, Instagram, dan Website setiap hari
  2. Petugas melaporkan aduan masyarakat kepada Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat serta unit terkait
  3. Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat, dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan pada buku register atau computer serta mengklarifikasi aduan masyarakat
  4. Aduan yang direspon secara langsung untuk segera ditindaklanjuti, kemudian diberi feedback ke masyarakat
  5. Jika masyarakat puas terhadap respon aduan yang diberikan, kemudian diteruskan kedapa Kepala Puskesmas
  6. Jika masyarakat belum puas terhadap respon yang diberikan, kemudian dievaluasi perbaikannya
  7. Aduan yang tidak direspon secara langsung oleh Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, diteruskan ke unit yang dituju, kemudian Tim penanganan pengaduan Masyarakat menerima feedback dari unit sebagai feedback ke masyarakat
  8. Jika masyarakat puas terhadap respon aduan yang diberikan, kemudian diteruskan kepada Kepala Puskesmas
  9. Jika masyarakat belum puas terhadap respon yang diberikan, kemudian diteruskan kepada Kepala Puskesmas
  10. Semua jawaban yang telah disampaikan melalui SMS, kotak saran, WA, Facebook, Instagram, website dicatat dalam bentuk buku register/komputer
  11. Keluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti dipublikasikan pada pesan pada papan pengumuman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store