Jasa

No. SK: 060/ 126 /Org-Setdako/2023

  • Masyarakat Umum
    1. Pasien telah mendaftar di Loket dengan membawa/menunjukkan Fotocopy KK/KTP/Kartu BPJS Pasien membawa/menunjukkan Kartu Berobat bagi pasien yang telah berobat di Puskesmas sebelumnya Pasien Kebidanan membawa Buku KIA Rekam Medis sudah tersedia di Poli KIA/KB

  • Masyarakat Umum
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan rekam medis 2. Petugas melakukan identifikasi pasien 3. Petugas melakukan anamnesa 4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik (penimbangan Berat Badan, pengukuran Tinggi Badan, pengukuran Lingkar Lengan Atas pada Ibu Hamil, pemeriksaan tekanan darah, dll). 5. Petugas memberiksan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan 6. Petugas memberikan rujukan bila diperlukan. 7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis. 8. Petugas memberikan resep bila diperlukan). 9. Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang apotek (bagi pasien BPJS) dan menuju kasir (bagi pasien umum)

Jangka waktu pelayanan disesuaikan dengan tindakan yang dibutuhkan.

USG 10 menit - 20 menit

ANC 10 menit - 15 menit

Konseling Pasien Ibu Hamil 10 menit - 20 menit

Tindakan KB 5 menit - 20 menit


Gratis untuk warga Semende Darat Laut dan Peserta BPJS/ASKES/KIS Aktif.

Pelayanan BP KIA/KB

  1. Petugas membuka kotak saran, SMS, WA, Facebook, Instagram, dan Website setiap hari
  2. Petugas melaporkan aduan masyarakat kepada Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat serta unit terkait
  3. Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat, dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan pada buku register atau computer serta mengklarifikasi aduan masyarakat
  4. Aduan yang direspon secara langsung untuk segera ditindaklanjuti, kemudian diberi feedback ke masyarakat
  5. Jika masyarakat puas terhadap respon aduan yang diberikan, kemudian diteruskan kedapa Kepala Puskesmas
  6. Jika masyarakat belum puas terhadap respon yang diberikan, kemudian dievaluasi perbaikannya
  7. Aduan yang tidak direspon secara langsung oleh Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, diteruskan ke unit yang dituju, kemudian Tim penanganan pengaduan Masyarakat menerima feedback dari unit sebagai feedback ke masyarakat
  8. Jika masyarakat puas terhadap respon aduan yang diberikan, kemudian diteruskan kepada Kepala Puskesmas
  9. Jika masyarakat belum puas terhadap respon yang diberikan, kemudian diteruskan kepada Kepala Puskesmas
  10. Semua jawaban yang telah disampaikan melalui SMS, kotak saran, WA, Facebook, Instagram, website dicatat dalam bentuk buku register/komputer
  11. Keluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti dipublikasikan pada pesan pada papan pengumuman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store