Pelayanan Validasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

No. SK: 500.15.1 / 49 / DISNAKERTRANS.B1/2024

  1. Bukti Pembayaran DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan) asli
  2. Fotocopy SK Pengesahan RPTKA yang berlaku dan RPTKA baru
  3. FotocopyPaspor
  4. Pas Foto Pemohon berwarna 3×4
  5. Surat Penunjukan TKI pendamping, KTP, Foto dan sertifikat pendamping
  6. Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja
  7. Bukti polis asuransi di perusahaan berbadan hukum Indonesia
  8. Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang

  1. Perusahaan Pemohon mengupload file persyaratan melalui www.tka-online.naker.go.id
  2. Perusahaan Pemohon mengisi form perizinan kepada FO (Front Office)
  3. FO memeriksa kelengkapan berkas
  4. Operator TKA Online memverifikasi kelengkapan berkas untuk di tinjau dan di setujui keaslian dan kesesuainnya
  5. Validasi dilakukan oleh Operator TKA Online
  6. Mencetak Draft SK IMTA yang sudah validasi
  7. Persetujuan SK IMTA disampaikan kepada Kabid P2TK dan PKK dan Sekretaris Dinas untuk Paraf Pengesahan
  8. Penandatanganan Persetujuan SK IMTA oleh Kadis dan Penerbitan
  9. SK IMTA yang sudah ditantangani di beri penomoran surat untuk diserahkan kepada perusahaan pemohon
  10. Perusahaan pemohon menerima SK IMTA

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi perizinan penggunaan tenaga kerja asing

Ditindaklanjuti secara berkala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Validasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing"