Perpanjangan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Lokal (AKL) Dan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)

No. SK: 500.15.1 / 49 / DISNAKERTRANS.B1/2024

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Persetujuan Menerima dan Mendatangkan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dengan mencantumkan alasan menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja AKAD yang di tandatangani Direktur Utama/pimpinan perusahaan
  2. Formulir Daftar Isian Kegiatan RKTKAD (DIK-RKTKAD)
  3. Rancangan Perjanjian Kerja yang disayhkan oleh Dinas Kabupaten/kota daerah tujuan Penempatan Tenaga Kerja AKAD
  4. Surat Persetujuan menerima dan mendatangkan tenaga kerja AKAD dari dinas kabupaten/kota daerah tujuan penempatan tenaga kerja AKAD
  5. Fotokopi Akta pendirian Perusahaan
  6. Fotocopy surat izin kegiatan dari instansi teknis sesuai dengan jenis lapangan usaha Untuk perusahaan kontraktor/ pemborongan harus menyerahkan bukti adanya kontrak kerja borongan atau surat perintah kerja pemborongan

  1. Perusahaan Pemohon menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office
  2. Front Office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. Diteruskan jika lengkap dan dikembalikan jika tidak lengkap
  3. Berkas diserahkan pada Petugas Pengantar Kerja guna penerbitan draft Pengesahan Rancangan Perjanjian Kerjasama
  4. Draft disampaikan kepada Kabid P2TK dan PKK (paraf pengesahan) dan diteruskan ke Sekretaris Dinas (paraf pengesahan) untuk di syahkan oleh Kepala Dinas
  5. Setelah di syahkan Kepala Dinas di sampaikan ke Tata Usaha guna penomoran dan pengarsipan surat izin tersebut
  6. Surat yang sudah di syahkan dan di beri penomoran surat di serahkan ke bidang P3TK dan PKK untuk di sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Guna Penerbitan Surat persetujuan
  7. Surat Persetujuan tersebut di sampaikan kepada Kasubbag TU Dit PTKDN Kementerian Ketenagakerjaan untuk di verifikasi dokumen SPP AKAD dan draft SPP AKAD
  8. Penyampaian draft SPP AKAD ke Subdit Antar Kerja guna penandatanganan dan penerbitan SPP AKAD oleh Direktur PTKDN
  9. SPP AKAD yang sudah ditantangani di beri penomoran surat untuk diserahkan kepada perusahaan pemohon
  10. Perusahaan pemohon menerima Surat izin SPP AKAD

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perizinan Penerimaan / Perpanjangan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Lokal (AKL) Dan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)

Ditindaklanjiuti secara berkala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Lokal (AKL) Dan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)"