Pelayanan PerizinanPendaftaranPenambahan Jurusan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

No. SK: 500.15.1 / 49 / DISNAKERTRANS.B1/2024

  1. Surat Permohonan LPK
  2. Copy akta dan keputusan pengesahan pendirian
  3. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK disertai KTP, Foto 4x6 3 lembar latar belakang merah
  4. Copy NPWP LPK
  5. Copy tanda bukti kepemilikan atau sewa sarana prasarana minimal 3 tahun Keterangan domisili LPK
  6. Profil LPK meliputi Struktur organisasi, CV instruktur dan sertifikat kompetensi, program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 tahun, program kerja berbasis kompetensi, kapasitas pelatihan pertahun,

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Perizinan/Pendaftaran/Penambahan Jurusan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang melalui Kasubbag Aparatur dan Umum
  2. Kasubbag Aparatur dan Umum memerintahkan Pengadministrasi Umum untuk memproses Surat Masuk
  3. Pengadministrasi Umum (Subbag Aparatur dan Umum) memproses Surat Masuk dan menyerahkan hasil Disposisi Kepala Dinas kepada Bidang PPTK dan PKK (Naker)
  4. Kepala Bidang Naker memerintahkan Fungsional Pengantar Kerja dan untuk meneliti kelengkapan berkas permohonan dan meninjau serta melakukan pemeriksaan lapangan
  5. Fungsional Pengantar Kerja meneliti kelengkapan berkas permohonan kemudian meninjau dan melaksanakan pemeriksaan lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap dan memenuhi kriteria membuat Konsep Surat Perizinan/Pendaftaran/Penambahan Jurusan. Apabila tidak memenuhi syarat maka membuat konsep surat penolakan
  6. Fungsional Pengantar Kerja memerintahkan Pengadministrasi Lattas untuk mencetak Kosep Surat
  7. Pengadministrasi Lattas mencetak Konsep Surat tersebut dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Lattas
  8. Fungsional Pengantar Kerja memeriksa Konsep Surat tersebut, jika memenuhi syarat memberi paraf dan menyerahkan kepada Kepala Bidang Tenaga Kerja , jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pengadministrasi Lattas untuk diperbaiki
  9. Kepala Bidang Naker memeriksa Draft Surat, jika memenuhi syarat memberi paraf dan menyerahkan kepada Fungsional Pengantar Kerja untuk diteruskan , jika tidak memenuhi syarat dikembalikan untuk diperbaiki
  10. Fungsional Pengantar Kerja memerintahkan Pengadministrasi Lattas untuk menyerahkan Surat tersebut kepada Sekretaris Dinas
  11. Pengadministrasi Lattas menyerahkan Surat tersebut kepada Sekretaris Dinas
  12. Sekretaris memeriksa Surat, jika memenuhi syarat memberi paraf dan menyerahkan kepada Kepala Dinas , jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pengadministrasi Lattas untuk diperbaiki
  13. Kepala Dinas memeriksa Surat, jika memenuhi syarat memberi tanda tangan dan menyerahkan kepada Pengadministrasi Lattas untuk didokumentasikan, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pengadministrasi Lattas untuk diperbaiki
  14. Pengadministrasi Lattas menyerahkan Surat tersebut kepada Pengadministrasi Umum (Subbag Aparatur dan Umum) untuk mendokumentasikan Surat tersebut
  15. Pengadministrasi Umum (Subbag Aparatur dan Umum) mendokumentasikan Surat tersebut dan menyerahkannya kepada Pengadministrasi Lattas
  16. Pengadministrasi Lattas mendokumentasi surat tersebut dalam lingkup Bidang (mencatat dan mengarsipkan) kemudian menyerahkan surat tersebut kepada Kepala Seksi Lattas
  17. Fungsional Pengantar Kerja memberikan pengarahan dan menyerahkan Surat tersebut kepada Pemohon
  18. Pemohon menerima Surat

31 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin baru dan Perpanjangan Lembaga Pelatihan Kerja

Ditindaklanjuti secara berkala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PerizinanPendaftaranPenambahan Jurusan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)"