Pelayanan Pengurusan Kartu AK 3 s.d AK 5

No. SK: 500.15.1 / 49 / DISNAKERTRANS.B1/2024

  1. Surat Permohonan Perusahaan Pemberi Kerja
  2. Data / Akta Perusahaan
  3. Data Lowongan sesuai yang dibutuhkan
  4. Waktu pemenuhan kebutuhan lowongan
  5. Kontak person, Alamat email dan Alamat Perusahaan

  1. Menerima pemberi kerja/perusahaan yang akan mendaftarkan lowongan di perusahaannya
  2. Memverifikasi informasi yang dipersyaratkan bagi perusahaan : - Surat permohonan dari pihak perusahaan - Data profil perusahaan sesuai akta dll (salah satu data legalitas perusahaan) - Data lowongan yang ada di perusahaan sesuai dengan permintaan yang ada - Kualifikasi jabatan yang diminta - Waktu pemenuhan lowongan sesuai kebutuhan perusahaan -Kontak person, alamat atau email perusahaan
  3. Mencatat data perusahaan yang member lowongan dalam Formulir AK/III dan menerbitkan Bukti Lapor Lowongan Kerja
  4. Menempelkan pengumuman lowongan pekerjaan di papan pengumuman/informasi
  5. Mencocokkan (matching) antara lowongan dengan data pencaker yang terdaftar
  6. Melakukan pemanggilan kepencaker yang sesuai dengan lowongan yang ada
  7. Pencaker yang dipanggil datang kekantor Disnakertrans untuk mengurus Kartu Pengantar Kerja (AK/V)
  8. Memberikan Kartu Pengantar Kerja (AK/V) kepada pencaker
  9. Melaksanakan seleksi penerimaan karyawan bagi pencaker
  10. Penempatan tenaga kerja yang berhasil lulus seleksi di perusahaan pemberi lowongan
  11. Pengarsipan data-data tenaga kerja yang ditempatkan

13 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu AK 3, kartu Ak 4 dan Kartu Ak 5

Dtindaklanjuti secara berkala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAPkerja.kemnaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Kartu AK 3 s.d AK 5"