Pelayanan Pengurusan Kartu AKI dan AKII

No. SK: 500.15.1 / 49 / DISNAKERTRANS.B1/2024

  • copy KTP
    1. Copy Ijazah terakhir
    2. Copy Sertifikat kompetensi jika ada
    3. Pas foto warna terbaru uk. 3x4
    4. Map Polos
    5. Berpakaian Rapi
    6. Email dan No HP aktif

  1. Menerima pencari kerja yang datang keruang pelayanan AK/I
  2. Memverifikasi keabsahan berkas persyaratan dan memberikan nomor antrian, data berat/tinggi badan dan formulir AK/II
  3. Pencari kerja menuju ruang tunggu, mengisi data pada formulir AK/II
  4. Memanggil pencari kerja sesuai nomor antrian
  5. Wawancara ke pencari kerja tentang minat, kemampuan dan bakatnya. Dan verifikasi data yang diisi di form AK/II
  6. Input data AK/II pada aplikasi SIAPkerja.Kemnaker.go.id
  7. Cetak draft kartu AK/I
  8. Verifikasi data dalam kartu AK/I ke pencari kerja
  9. Pengesahan kartu AK/I
  10. Penyerahan kartu AK/I kepada pencaker

Terlaksana dalam waktu 12 Menit bila jaringan Internet Normal

Tidak dipungut biaya

Kartu AK 1 dan Form Data Ak 2

Dlakukan penanganan dan tindak lanjut aduan secara berkala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAPkerja.kemnaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Kartu AKI dan AKII"