Pembuatan SKCK

No. SK: 20 /KPTS/08.16/2024

  • Persyaratan Membuat SKCK
    1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa Setempat
    2. membawa Paspoto, KTP & KK (Fotocopy)

  • Prosedur Pembuatan
    1. Membawa surat keterangan dari Desa Setempat
    2. datang dengan membwa pas poto, Fotocpy KK & KTP
    3. Petugas akan melakukan pencatatan dan memeriksa kelengkapan berkas
    4. berkas akan diparaf dan di tanda tangani oleh pejabat terkait
    5. Tunggu proses penanda tanganan selesai. Bila telah selesai ditanda tangani dan diregister, Anda akan diberitahu dan dapat diambil

Apabila Pejabat yang berwenang untuk menanda tangani ada maka waktu untuk penyelesaian pembuatan surat SKC sekitar 20 menit.

Tidak dipungut biaya

Keterangan/Rekomendasi

Penanganan pengaduan pada layanan SKCK diharapkan masyarakat untuk datang langsung ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKCK"