Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan (SP)

  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Pengguna layanan mempersiapkan draf Standar Pelayanan (SP) dan disampaikan ke Bagian Organisasi
  2. Bagian Organisasi memeriksa draf Standar Pelayanan (SP)
  3. Draf SP yang telah verifikasi dikembalikan ke pengguna layanan untuk dilaksanakan FKP
  4. Pengguna layanan menyusun SP dan menyampaikan hasilnya ke Bagian Organisasi Setdakab Deli Serdang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Draf Standar Pelayanan (SP) Perangkat Daerah

  1. Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan petugas layanan pengaduan
  2. Kotak Saran dan Pengaduan
  3. Telepon/Faks. : (061) – 7952007
  4. Email : setdakabds.organisasi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store