Standar Pelayanan Konsultasi Tatap Muka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

  1. Persyaratan Penerima Layanan Konsultasi: 1. Layanan konsultasi tatap muka diberikan kepada pelaku usaha/ kuasa perusahaan yang telah melakukan pendaftaran di situs antrian.bkpm.go.id yang telah terintegrasi dengan laman oss.go.id dengan terlebih dahulu masuk ke dalam akun Online Single Submission (OSS) masing-masing. 2. Bila konsultasi dikuasakan maka kuasa konsultasi wajib memenuhi persyaratan: a. Surat kuasa konsultasi yang ditandatangani di atas materai oleh pemilik akun/pimpinan perusahaan yang digunakan untuk pendaftaran spantrian. b. Fotocopy identitas pemberi kuasa c. Fotocopy identitas penerima kuasa d. Bukti karyawan (bila kuasa adalah karyawan perusahaan) dalam bentuk Kartu Identitas Karyawan atau surat tugas atau surat pengangkatan karyawan. e. Bukti karyawan konsultan/notaris bila konsultasi dilakukan oleh pihak ke-3. f. Dalam hal, kuasa tidak melampirkan surat kuasa, maka konsultasi dapat dilakukan tanpa membuka/melihat data pelaku usaha pada sistem OSS (konsultasi non teknis). 3. Pemohon yang hadir pada sesi konsultasi adalah pihak yang memahami dan/atau bertanggung jawab atas pengajuan perizinan via OSS. 4. Penerima layanan harus dalam keadaan sehat Persyaratan Penerima Layanan Konsultasi Lainnya Selain via OSS: Persyaratan Pemberi Layanan Konsultasi: 1. FO merupakan ASN Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau pihak ke-3 yang ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian/Lembaga lainnya sebagai Front Office dan Pejabat Penghubung; 2. Dalam keadaan sehat;
  2. Bila konsultasi dikuasakan (identitas pada akun OSS berbeda dengan pemohon yang datang/bertatap muka) maka kuasa konsultasi wajib memenuhi persyaratan: a. Surat kuasa konsultasi yang ditandatangani di atas materai oleh pemilik akun/pimpinan perusahaan yang digunakan untuk pendaftaran antrian. b. Fotocopy identitas pemberi kuasa c. Fotocopy identitas penerima kuasa d. Bukti karyawan (bila kuasa adalah staff perusahaan) dalam bentuk Kartu Identitas Karyawan atau surat tugas atau surat pengangkatan karyawan. e. Bukti karyawan konsultan/notaris bila konsultasi dilakukan oleh pihak ke-3.
  3. Pemohon yang hadir pada sesi konsultasi adalah pihak yang memahami dan/atau bertanggung jawab atas pengajuan perizinan via OSS.
  4. Pemohon yang hadir pada sesi konsultasi adalah pihak yang memahami dan/atau bertanggung jawab atas pengajuan perizinan via OSS.
  5. Dalam keadaan sehat.

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran di sistem antrean konsultasi melalui situs antrian.bkpm.go.id yang dapat diakses melalui akun OSS dengan memilih hari konsultasi yang diinginkan. 2. Secara otomatis sistem antrean akan mengirimkan email konfirmasi antrean ke alamat email sesuai yang terdaftar pada akun OSS. 3. Pengambilan nomor antrean dapat dilakukan mulai dari pukul 07.30-11.30 WIB pada hari konsultasi yang telah dipilih di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan sesi pengambilan yang diterima. 4. Pengambilan nomor antrian tidak dapat diwakilkan dan hanya dapat dilakukan oleh pemohon/penerima kuasa konsultasi. 5. Bila pemohon berhalangan hadir, pemohon dapat melakukan pendaftaran dan penjadwalan ulang melalui sistem antrean kembali. 6. Untuk kuasa konsultasi wajib membawa kelengkapan kuasa sebagaimana disebutkan pada komponen nomor 2 yakni (Persyaratan Konsultasi Tatap Muka). 7. Konsultasi diberikan paling lama 20 (dua puluh) menit untuk setiap pemohon atas 1 (satu) Perusahaan/Pelaku Usaha per nomor antrean dihitung sejak pelaku usaha hadir pada loket konsultasi. 8. Pemohon wajib menyiapkan username dan password akun pelaku usaha/perusahaan yang akan dikonsultasikan sebelum melakukan konsultasi. 9. Konsultasi diberikan kepada maksimal 400 (empat ratus) pemohon per hari pada kondisi normal layanan tatap muka, dan 100 (seratus) pemohon per hari pada kondisi khusus termasuk di dalamnya situasi pandemi. 10. Konsultasi bagi penyandang disabilitas diberikan kemudahan yaitu tanpa melalui pendaftaran antrian serta disediakan loket khusus disabilitas. 11. Layanan konsultasi dimulai mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan nomor antrean habis pada hari Senin-Jumat. 12. Petugas konsultasi tidak diperbolehkan memberikan data informasi komunikasi pribadi dalam bentuk apapun baik nomor telepon ataupun email. Semua bentuk komunikasi lanjutan atas proses konsultasi tatap muka yang diberikan hanya dapat dilakukan via email resmi konsultasi Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal di alamat kontak@oss.go.id. 13. Konsultasi lanjutan yang dilakukan melalui email kontak@oss.go.id harus mencantumkan tanggal konsultasi, nama pemohon yang terdaftar untuk konsultasi, dan nama loket yang memberikan konsultasi. 14. Setelah sesi konsultasi, pemohon wajib mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui tautan yang diinformasikan oleh petugas konsultasi.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi tatap muka

  1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. Petugas Pengaduan;

b. Surat;

c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d. Telepon Call Center 169;

e. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://rb.gy/amfftj

g. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

  1. Pemeriksaan lapangan;
  2. Rapat Koordinasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Tatap Muka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"