Pelayanan Informasi Dan Pengaduan

  1. Seluruh Pasien/pengunjung Puskesmas Kelayan Timur

  1. Langsung ke petugas diruang pengaduan
  2. Menulis dan memasukkan ke kotak layanan pengaduan
  3. SMS dan atau telpon ke nomer layanan pengaduan yang tertera di puskesmas
  4. Mengakses media sosial puskesmas

Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 59 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLUD Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin.

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

a. Puskesmas Kelayan Timur, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Jl Kelayan B Timur Komplek 10 Kecamatan Banjarmasin Selatan, telp.(0511) 3271472, b. Email pkmbjm_puskesmaskelayantimur@yahoo.co.id c. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Dan Pengaduan"