Pelayanan Penyuluhan Pajak Daerah

  1. Adanya surat permohonan dari Wajib Pajak / OPD
  2. Adanya peraturan dan perundang-undangan yang baru
  3. Rencana Kerja Penyuluhan

  1. Penyusunan Jadwal
  2. Membuat Undangan
  3. Membuat Surat Tugas
  4. Dokumentasi
  5. Membuat Laporan

180 (seratus delapan puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Tersampainya informasi tentang Pajak Daerah ke Wajib Pajak

1.Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai atau melalui telepon/SMS di nomor pelayanan pengaduan (0813-6245-4244);SP4N Lapor (www.lapor.go.id), SMS 1708

2.Menyampaikan saran/pengaduan melalui email Badan Pendapatan Daerah Kab.Serdang Bedagai di alamat Email bapendaserdangbedagaikab@gmail.com, Instragram (@bapenda_serdangbedagai), Facebook (Bapenda Serdangbedagaikab) /Twitter (@bapendasergai)

3.Melalui Kotak Saran di lobby pelayanan prima Badan Pendapatan Daerah.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyuluhan Pajak Daerah"