Surat Keterangan Tanah Hilang

No. SK: 000.8.3.2/49/SK/MTT/II/2024

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy KK Pemohon
  3. Fotocopy surat keetrangan tanah yang lama
  4. Surat pernyataan yang bersangkutan yang ditandatangani oleh saksi-saksi,jiran./tetangga, diketahui oleh Lurah memakai materai 10.000
  5. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi-saksi, jiran/tetangga, diketahui oleh Lurah
  6. Surat permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai 10.000
  7. Surat hilang dari kepolian
  8. Pengumuman kehilangan/tercecer di media massa selama 3 (tiga) bulan berturut-turut

72 jam sejak berkas diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah Hilang

SP4N Lapor
WA Centre 0882 0158 67137

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store